Kamis, 23 Desember 2010

009 Tindakan Untuk Beramal Ma’ruf dan Mencegah dari Munkar

(Andri Retio Wasono)

Tindakan Untuk Beramal Ma’ruf dan Mencegah dari Munkar

Termasuk di dalam kewajiban yang diperintahkan Allah Swt. pada kita, adalah kewajiban memastikan enyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang munkar adalah Fardhu (Wajib) baik atas para laki-laki maupun atas para wanita.

Mendirikan Fardhu

Bukti-bukti bagi kewajiban menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang munkar adalah banyak. Ayat dan Hadits membicarakan tentang menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang munkar termasuk akuntabilitas pemerintah juga, karena teks-teks itu umum dan mencakup baik para penguasa maupun orang-orang lainnya. Selain itu, meminta pertanggungan jawab pemerintah sebenarnya adalah tingkat tertinggi menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang munkar.

Mengoreksi penguasa adalah Fardhu atas Kaum Muslim dan mematuhi penguasa yang sah tidak berarti bahwa umat Muslim tetap diam atas tindakan apapun yang munkar. Allah Swt. telah memerintah kita untuk mengawasi penguasa dan dengan tegas memerintahkan kita bahwa jika para pemerintah menyalahi hak-hak Umat Muslim atau tidak memenuhi tanggung jawab mereka terhadap rakyat atau mengabaikan urusan-urusan mereka atau melanggar aturan-aturan Allah Swt. atau mengimplementasi aturan-aturan selain dari apa yang diwahyukan Allah Swt., maka Kaum Muslimin harus menentang mereka. Orang yang tetap diam, bahkan jika dia membencinya dalam hatinya, dideskripsikan sebagai memiliki Iman yang paling lemah, Iman yang terkuat adalah yang bertindak atas perintah Allah Swt.

Yang Makruf berarti kewajiban-Kewajiban Islam, dan yang Munkar berarti Haram. Sebagai para wanita Muslim, kita harus punya pengetahuan Haram dan Halal. Kita harus tahu adalah kewajiban atas kita untuk menyerukan melawan yang Haram, dan menyerukan kepada Islam. Tidaklah diperbolehkan bagi kita untuk mengabaikan suatu Haram atau tidak diterapkannya suatu yang Wajib.

Sholat itu Mencegah Perbuatan Keji dan Munkar
Segala puji bagi Allah Ta’ala, sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, para Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in serta kepada siapa saja yang mengikuti jejak mereka sampai hari Qiyamat.

Qurthubi menyebutkan, dalam teks ayat tersebut Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW. dan kaum Muslimin, untuk membaca Al Qur’an dan berhukum dengannya. Kemudian menegakkan sholat dengan memperhatikan waktu, wudhu, bacaan, rukuk-sujud, tasyahud dan seluruh syarat-syarat sahnya sholat. Maksud sholat di situ adalah sholat wajib lima waktu yang Allah akan ampuni dosa-dosa hamba-Nya bila menegakkannya. Sebagaimana hadist Nabi yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah. Nabi bersabda : Apa pendapat anda jika ada orang mandi di sungai depan anda sebanyak lima kali sehari ? Apakah masih menempel di badanya itu kotoran ? Jawab para Sahabat, Tidak, tidak ada lagi kotoranya ( bersih betul ). Jawab Nabi, itulah contoh sholat lima waktu. Allah menghapus dosa dan kesalahan-kesalahan hamba-Nya.

Dalam sholat itu ada tiga unsur penting, yaitu Ikhlas, khosyah ( takut ) dan dzikrullah ( ingat kepada Allah ). Maka jika tiap sholat tidak ada ketiganya, tidaklah disebut sholat. Karena dengan kandungan ikhlas akan mengajak kepada yang ma’ruf, khosy-yah akan mencegah kepada yang mungkar dan dzikrullah akan mencakup makna mengajak ma’ruf dan mencegah mungkar.

Tidaklah sholat siapa yang tidak tho’at terhadap sholatnya. Menta’ati sholat adalah mencegah perbuatan fahsya’ dan mungkar.
Siapa telah sholat, lalu tidak beramar ma’ruf dan nahi mungkar, sholatnya tadi tidak akan menambah kecuali jauh dari Allah.

Sholat itu hanyalah mencegah keji dan mungkar, jika sholatmu tidak mencegahmu dari keji dan mungkar, maka sesungguhnya kamu tidak sholat.
Siapa yang sholatnya tidak mencegah dari fahsya’ dan mungkar, sholatnya tidak akan menambah kecuali akan jauh dari Allah. ( padahal sholat adalah dalam rangka dekat kepada allah ).

Sesungguhnya Allah telah memerintah kita untuk menegakkan sholat, yaitu dengan mendatanginya secara sempurna, yang memberikan hasil setelah sholat itu pelakunya adalah mencegah perbuatan keji dan mungkar, baik mungkar yang nampak maupun yang tersembunyi sebagaimana firman Allah tersebut di atas. Maka jika pengaruh itu tidak ada dalam jiwanya, sesunggunya sholat yang ia lakukan itu hanyalah bentuk gerakan dan ucapan-ucapan yang kosong dari ruh ibadah, yang justru menghilangkan ketinggian dan kesempurnaan arti sholat. Allah telah mengancam terhadap pelaku sholat dengan kecelakaan dan kehinaan. Fawailullilmusholliin, alladziinahum fii sholaatihim saahuun, artinya Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar