Senin, 20 Desember 2010

052 Bagaimana Cara Ber-amar Ma’ruf Nahi Mungkar?

(M. Nafi Kaharudin)

Bagaimana Cara Ber-amar Ma’ruf Nahi Mungkar?



ﻋﻦ ﺃﰊ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﳋﺪﺭﻱ –ﺭﺿﻲ ﺍﷲ ﻋﻨﻪ- ﻗﺎﻝ: ﲰﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﷲ ﺻﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ‫ﻳﻘﻮﻝ: ﻣﻦ ﺭﺃﻯ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻨﻜﺮﺍ ﻓﻠﻴﻐﲑﻩ ﺑﻴﺪﻩ، ﻓﺈﻥ ﱂ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻠﺴﺎﻧﻪ، ﻓﺈﻥ ﱂ ﻳﺴﺘﻄﻊ ‫ﻓﺒﻘﻠﺒﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﺃﺿﻌﻒ ﺍﻹﳝﺎﻥ



Dari Abu Sa’id Al Khudry –radhiyallahu ‘anhu- berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)

ﻭﰲ ﺭﻭﺍﻳﺔ : ﻟﻴﺲ ﻭﺭﺍﺀ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻹﳝﺎﻥ ﺣﺒﺔ ﺧﺮﺩﻝ



Dalam riwayat lain, “Tidak ada sesudah itu (mengingkari dengan hati) keimanan sebesar biji sawi (sedikitpun)”

Hadits ini adalah hadits yang jami’ (mencakup banyak persoalan) dan sangat penting dalam syari’at Islam, bahkan sebagian ulama mengatakan, “Hadits ini pantas untuk menjadi separuh dari agama (syari’at), karena amalan-amalan syari’at terbagi dua: ma’ruf (kebaikan) yang wajib diperintahkan dan dilaksanakan, atau mungkar (kemungkaran) yang wajib diingkari, maka dari sisi ini, hadits tersebut adalah separuh dari syari’at.” (Lihat At Ta’yin fi Syarhil Arba’in, At Thufi, hal. 292)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya maksud dari hadits ini adalah: Tidak tinggal sesudah batas pengingkaran ini (dengan hati) sesuatu yang dikategorikan sebagai iman sampai seseorang mukmin itu melakukannya, akan tetapi mengingkari dengan hati merupakan batas terakhir dari keimanan, bukanlah maksudnya, bahwa barang siapa yang tidak mengingkari hal itu dia tidak memiliki keimanan sama sekali, oleh karena itu Rasulullah bersabda,

“Tidaklah ada sesudah itu”

Maka beliau menjadikan orang-orang yang beriman tiga tingkatan, masing-masing di antara mereka telah melakukan keimanan yang wajib atasnya, akan tetapi yang pertama (mengingkari dengan tangan) tatkala ia yang lebih mampu di antara mereka maka yang wajib atasnya lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang kedua (mengingkari dengan lisan), dan apa yang wajib atas yang kedua lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang terakhir, maka dengan demikian diketahui bahwa manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan yang wajib atas mereka sesuai dengan kemampuannya beserta sampainya khitab (perintah) kepada mereka.” (Majmu’ Fatawa, 7/427)

Hadits dan perkataan Syaikhul Islam di atas menjelaskan bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan karakter seorang yang beriman, dan dalam mengingkari kemungkaran tersebut ada tiga tingkatan:

1. Mengingkari dengan tangan.
2. Mengingkari dengan lisan.
3. Mengingkari dengan hati.

Tingkatan pertama dan kedua wajib bagi setiap orang yang mampu melakukannya, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits di atas, dalam hal ini seseorang apabila melihat suatu kemungkaran maka ia wajib mengubahnya dengan tangan jika ia mampu melakukannya, seperti seorang penguasa terhadap bawahannya, kepala keluarga terhadap istri, anak dan keluarganya, dan mengingkari dengan tangan bukan berarti dengan senjata.

Imam Al Marrudzy bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal : “Bagaimana beramar ma’ruf dan nahi mungkar?” Beliau menjawab : “Dengan tangan, lisan dan dengan hati, ini paling ringan,” saya bertanya lagi: “Bagaimana dengan tangan?” Beliau menjawab, “Memisahkan di antara mereka,” dan saya melihat beliau melewati anak-anak kecil yang sedang berkelahi, lalu beliau memisahkan di antara mereka. Dalam riwayat lain beliau berkata : “Merubah (mengingkari) dengan tangan bukanlah dengan pedang dan senjata.” (Lihat, Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 1/185)

Adapun dengan lisan seperti memberikan nasihat yang merupakan hak di antara sesama muslim dan sebagai realisasi dari amar ma’ruf dan nahi mungkar itu sendiri, dengan menggunakan tulisan yang mengajak kepada kebenaran dan membantah syubuhat (kerancuan) dan segala bentuk kebatilan. Adapun tingkatan terakhir (mengingkari dengan hati) artinya adalah membenci kemungkaran- kemungkaran tersebut, ini adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap individu dalam setiap situasi dan kondisi, oleh karena itu barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia akan binasa.

Imam Ibnu Rajab berkata , setelah menyebutkan hadits di atas dan hadits-hadits yang senada dengannya.

“Seluruh hadits ini menjelaskan wajibnya mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan, dan sesungguhnya mengingkari dengan hati sesuatu yang harus dilakukan, barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya, maka ini pertanda hilangnya keimanan dari hatinya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 2/258)

ﻗﺎﻝ ﺭﺟﻞ ﻟﻌﺒﺪ ﺍﷲ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ –ﺭﺿﻲ ﺍﷲ ﻋﻨﻪ- : ﻫﻠﻚ ﻣﻦ ﱂ ﻳﺄﻣﺮ ﺑﺎﳌﻌﺮﻭﻑ ﻭﱂ ﻳﻨﻪ ‫ﻋﻦ ﺍﳌﻨﻜﺮ. ﻓﻘﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﷲ: ﺑﻞ ﻫﻠﻚ ﻣﻦ ﱂ ﻳﻌﺮﻑ ﺍﳌﻌﺮﻭﻑ ﺑﻘﻠﺒﻪ ﻭﻳﻨﻜﺮ ﺍﳌﻨﻜﺮ ﺑﻘﻠﺒﻪ

Salah seorang berkata kepada Ibnu Mas’ud, “Binasalah orang yang tidak menyeru kepada kebaikan dan tidak mencegah dari kemungkaran”, lalu Ibnu Mas’ud berkata, “Justru binasalah orang yang tidak mengetahui dengan hatinya kebaikan dan tidak mengingkari dengan hatinya kemungkaran.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau no. 37581) Imam Ibnu Rajab mengomentari perkataan Ibnu Mas’ud di atas dan berkata : “Maksud beliau adalah bahwa mengetahui yang ma’ruf dan mungkar dengan hati adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap orang, maka barang siapa yang tidak mengetahuinya maka dia akan binasa, adapun mengingkari dengan lisan dan tangan ini sesuai dengan kekuatan dan kemampuan.” (Jami’ul Ulum wal Hikam 2/258-259)

Seseorang yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia adalah orang yang mati dalam keadaan hidup, sebagaimana perkataan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu tatkala ditanya, “Apakah kematian orang yang hidup?” Beliau menjawab:

ﻣﻦ ﱂ ﻳﻌﺮﻑ ﺍﳌﻌﺮﻭﻑ ﺑﻘﻠﺒﻪ ﻭﻳﻨﻜﺮ ﺍﳌﻨﻜﺮ ﺑﻘﻠﺒﻪ

Artinya: “Orang yang tidak mengenal kebaikan dengan hatinya dan tidak mengingkari kemungkaran dengan hatinya.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau no. 37577). Kemudian dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar ada berapa kaidah penting dan prinsip dasar yang harus diperhatikan, jika tidak diindahkan niscaya akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dan banyak

PERTAMA



Mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadah

Ini adalah kaidah yang sangat penting dalam syari’at Islam secara umum dan dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar secara khusus, maksudnya ialah seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar ia harus maslahat memperhatikan dan mafsadat dan dari mempertimbangkan antara perbuatannya tersebut, jika maslahat yang ditimbulkan lebih besar dari mafsadatnya maka ia boleh melakukannya, tetapi jika menyebabkan kejahatan dan kemungkaran yang lebih besar maka haram ia melakukannya, yang di sebab yang oleh demikian Allah itu bukanlah sesuatu perintahkan sekalipun kemungkaran tersebut berbentuk suatu perbuatan yang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Jika amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban dan amalan sunah yang sangat agung (mulia) maka sesuatu yang wajib dan sunah hendaklah maslahat di dalamnya lebih kuat/besar dari mafsadatnya, karena para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan dengan membawa hal ini, dan Allah tidak menyukai kerusakan, bahkan setiap apa yang diperintahkan Allah adalah kebaikan, dan Dia telah memuji kebaikan dan orang-orang yang berbuat baik dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, serta mencela orang-orang yang berbuat kerusakan dalam beberapa tempat, apabila mafsadat amar ma’ruf dan nahi mungkar lebih besar dari maslahatnya maka ia bukanlah sesuatu yang diperintahkan Allah, sekalipun telah ditinggalkan kewajiban dan dilakukan yang haram, sebab seorang mukmin hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menghadapi hamba-Nya, karena ia tidak memiliki petunjuk untuk mereka, dan inilah makna firman Allah:

ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ ﻻ ﻳﻀﺮﻛﻢ ﻣﻦ ﺿﻞ ﺇﺫﺍ ﺍﻫﺘﺪﻳﺘﻢ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman perhatikanlah dirimu, orang yang sesat tidak akan membahayakanmu jika kamu mendapat petunjuk.” (QS. Al-Maa’idah: 105)

Dan mendapat petunjuk hanya dengan melakukan kewajiban.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 10. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah) Dan beliau juga menambahkan : “Sesungguhnya perintah dan larangan jika menimbulkan maslahat dan menghilangkan mafsadat maka harus dilihat sesuatu yang berlawanan dengannya, jika maslahat yang hilang atau kerusakan yang muncul lebih besar maka bukanlah sesuatu yang diperintahkan, bahkan sesuatu yang diharamkan apabila kerusakannya lebih banyak dari maslahatnya, akan tetapi ukuran dari maslahat dan mafsadat adalah kacamata syari’at.” Imam Ibnu Qoyyim berkata : “Jika mengingkari kemungkaran menimbulkan sesuatu yang lebih mungkar dan di benci oleh Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan, sekalipun Allah membenci pelaku kemungkaran dan mengutuknya.” (I’laamul Muwaqqi’iin, 3/4)

Oleh karena itu perlu dipahami dan diperhatikan empat tingkatan kemungkaran dalam bernahi mungkar berikut ini:

1. Hilangnya kemungkaran secara total dan digantikan oleh kebaikan.
2. Berkurangnya kemungkaran, sekalipun tidak tuntas secara keseluruhan.
3. Digantikan oleh kemungkaran yang serupa.
4. Digantikan oleh kemungkaran yang lebih besar.

Pada tingkatan pertama dan kedua disyari’atkan untuk bernahi mungkar, tingkatan ketiga memerlukan ijtihad, sedangkan yang keempat terlarang dan haram melakukannya. (Lihat, ibid, dan Syarh Arba’in Nawawiyah, Syaikh Al Utsaimin, hal: 255)

KEDUA



Karakteristik orang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar

Sekalipun amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk itu sesuai dengan maratib (tingkatan-tingkatan) di atas, akan tetapi orang yang melakukan hal itu harus memiliki kriteria berikut ini:

1. Berilmu
2. Lemah lembut dan penyantun
3. Sabar

1. Berilmu

Amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah ibadah yang sangat mulia, dan sebagaimana yang dimaklumi bahwa suatu ibadah tidak akan diterima oleh Allah kecuali apabila ikhlas kepada-Nya dan sebagai amal yang saleh, suatu amalan tidak akan mungkin menjadi amal saleh kecuali apabila berlandaskan ilmu yang benar. Karena seseorang yang beribadah tanpa ilmu maka ia lebih banyak merusak daripada memperbaiki, karena ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya. Syaikhul Islam berkata, “Jika ini merupakan definisi amal saleh (yang memenuhi persyaratan ikhlas dan ittiba’) maka seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar wajib menjadi seperti ini juga terhadap dirinya, dan tidak akan mungkin amalannya menjadi amal saleh jika ia tidak berilmu dan paham, dan sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz, “Barang siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu maka apa yang dirusaknya lebih banyak dari apa yang diperbaikinya,” dan dalam hadits Mu’adz Bin Jabal, “Ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya,” dan ini sangat jelas, karena sesungguhnya niat dan amalan jika tidak berlandaskan ilmu maka ia adalah kebodohan, kesesatan dan mengikuti hawa nafsu… dan inilah perbedaan antara orang-orang jahiliyah dan orang-orang Islam.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Mungkar, hal. 19. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah) Ilmu di sini mencakup ilmu tentang kebaikan dan kemungkaran itu sendiri, bisa membedakan antara keduanya dan berilmu tentang keadaan yang diperintah dan yang dilarang.

2. Lemah Lembut dan Santun (Ar-Rifq dan Al Hilm)

Seorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar hendaklah mempunyai sifat lemah lembut dan penyantun, sebab segala sesuatu yang disertai lemah lembut akan bertambah indah dan baik, dan sebaliknya jika kekerasan menyertai sesuatu maka akan menjadi jelek, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:

ﺇﻥ ﺍﻟﺮﻓﻖ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﰲ ﺷﻲﺀ ﺇﻻ ﺯﺍﻧﻪ، ﻭﻻ ﻳﱰﻉ ﻣﻦ ﺷﻲﺀ ﺇﻻ ﺷﺎﻧﻪ

Artinya:“Sesungguhnya tidaklah lemah lembut ada pada sesuatu kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut (hilang) dari sesuatu kecuali akan membuatnya jelek.” (HR. Muslim no. 2594)

ﻭﻗﺎﻝ : ﺇﻥ ﺍﷲ ﺭﻓﻴﻖ ﳛﺐ ﺍﻟﺮﻓﻖ ﰲ ﺍﻷﻣﺮ ﻛﻠﻪ، ﻭﻳﻌﻄﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﻓﻖ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻌﻄﻰ ‫ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻨﻒ ﻭﻣﺎ ﻻ ﻳﻌﻄﻲ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺳﻮﺍﻩ

Artinya: “Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Ia menyukai sifat penyantun (lemah lembut) dalam segala urusan, dan memberikan dalam lemah lembut apa yang tidak diberikan dalam kekerasan dan apa yang tidak diberikan dalam selainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ahmad rahimahullahu berkata :

ﻭﺍﻟﻨﺎﺱ ﳛﺘﺎﺟﻮﻥ ﺇﱃ ﻣﺪﺍﺭﺍﺓ ﻭﺭﻓﻖ ﰲ ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﳌﻌﺮﻭﻑ ﻭﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﳌﻨﻜﺮ، ﺑﻼ

ﻴﻪ ﻭﺇﻋﻼﻣﻪ، ﻷﻧﻪ ﻳﻘﺎﻝ: ﻟﻴﺲ ‫ﻏﻠﻈﺔ ﺇﻻ ﺭﺟﻼ ﻣﻌﻠﻨﺎ ﺑﺎﻟﻔﺴﻖ، ﻓﻘﺪ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻚ . ‫ﻟﻔﺎﺳﻖ ﺣﺮﻣﺔ، ﻓﻬﺆﻻﺀ ﻻ ﺣﺮﻣﺔ ﳍﻢ

Artinya: “Manusia butuh kepada mudaaraah (menyikapinya dengan lembut) dan lemah lembut dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar, tanpa kekerasan kecuali seseorang yang terang-terangan melakukan dosa, maka wajib atasmu melarang dan memberitahunya, karena dikatakan, ‘Orang fasik tidak memiliki kehormatan’ maka mereka tidak ada kehormatannya.” (Ibnu Muflih menukilnya di dalam al-Adab asy-Syar’iyyah (1/212) dan Ibnu Rojab di dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (2/272).

Jika ini di zaman Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ahlussunnah wal Jama’ah, zaman di mana ilmu dan sunnah lebih dominan dalam kehidupan manusia dan mewarnai perilaku mereka kecuali ahlul bid’ah, tentu manusia di zaman kita sekarang ini lebih membutuhkan lemah lembut dansantun dalam menghadapi dan menyikapi kesalahan yang mereka lakukan, apalagi dengan berkembangnya kebodohan di kalangan kaum muslimin dan semakin jauhnya mereka dari bimbingan Al-Qur’an dan Sunnah kecuali orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala. Kita berdoa semoga Allah mengembalikan kaum muslimin kepada kebenaran, amiin. Imam Ahmad berkata lagi :

ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺄﻣﺮ ﺑﺎﻟﺮﻓﻖ ﻭﺍﳋﻀﻮﻉ، ﻓﺈﻥ ﺍﲰﻌﻮﻩ ﻣﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﻻ ﻳﻐﻀﺐ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻳﺮﻳﺪ

. ‫ﺃﻥ ﻳﻨﺘﺼﺮ ﻟﻨﻔﺴﻪ

Artinya: “Mesti ia menyeru dengan lemah lembut dan merendahkan diri, jika mereka memperdengarkan (memperlihatkan) kepadanya apa yang dibenci jangan ia marah, karena (kalau marah) berarti ia ingin membalas untuk dirinya sendiri.” (Ibnu Muflih menyebutkannya di dalam al-Adab asy-Syar’iyyah (1/213) dan Ibnu Rojab di dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (2/272).

3. Sabar

Hendaklah seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar bersifat sabar, sebab sudah merupakan sunnatullah bahwa setiap orang yang mengajak kepada kebenaran dan kebaikan serta mencegah dari kemungkaran pasti akan menghadapi bermacam bentuk cobaan, jika ia tidak bersabar dalam menghadapinya maka kerusakan yang ditimbulkan lebih banyak dari kebaikannya. Sebagaimana Firman Allah tentang wasiat Luqman terhadap anaknya,

‫ﻭﺃﻣﺮ ﺑﺎﳌﻌﺮﻭﻑ ﻭﺍﻧﻪ ﻋﻦ ﺍﳌﻨﻜﺮ ﻭﺍﺻﱪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺑﻚ ﺇﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﻋﺰﻡ ﺍﻷﻣﻮﺭ

Artinya: “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17)

Oleh karena itu Allah ta’ala memerintahkan para rasul –di mana mereka adalah panutan orang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar- untuk bersabar, sebagaimana firman Allah kepada Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang terdapat pada awal surat Muddatstsir, surat yang pertama turun setelah Iqra’:

‫ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﳌﺪﺛﺮ، ﻗﻢ ﻓﺄﻧﺬﺭ، ﻭﺭﺑﻚ ﻓﻜﱪ، ﻭﺛﻴﺎﺑﻚ ﻓﻄﻬﺮ، ﻭﺍﻟﺮﺟﺰ ﻓﺎﻫﺠﺮ، ﻭﻻ ﲤﻨﻦ ‫ﺗﺴﺘﻜﺜﺮ، ﻭﻟﺮﺑﻚ ﻓﺎﺻﱪ

Artinya: “Hai orang yang berselimut. Bangunlah, lalu beri peringatan. Dan Rabbmu agungkanlah. Dan pakaianmu bersihkanlah. Dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah. Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu bersabarlah.” Dan sangat banyak ayat yang memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi segala cobaan dan problem hidup secara umum, dan dalam berdakwah secara khusus. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Sabar terhadap cobaan dari manusia dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar jika tidak dipergunakan pasti akan menimbulkan salah satu dari dua permasalahan (kerusakan): boleh jadi ia meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, atau timbulnya fitnah dan kerusakan yang lebih besar dari kerusakan meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, atau semisalnya, atau mendekatinya, kedua hal ini adalah maksiat dan kerusakan,

Allah Ta’ala berfirman:

ﻭﺃﻣﺮ ﺑﺎﳌﻌﺮﻭﻑ ﻭﺍﻧﻪ ﻋﻦ ﺍﳌﻨﻜﺮ ﻭﺍﺻﱪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺑﻚ ﺇﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﻋﺰﻡ ﺍﻷﻣﻮﺭ

Artinya: “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” Maka barang siapa yang menyeru tapi tidak sabar, atau sabar tetapi tidak menyeru, atau tidak menyeru dan tidak bersabar, maka akan timbul dari ketiga macam ini kerusakan, kebaikan itu hanya terdapat dalam menyeru (kepada kebaikan) dan bersabar.” (Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 1/181) Maka harus ada ketiga karakter di atas: ilmu, lemah lembut, sabar, ilmu sebelum menyeru dan melarang, dan lemah lembut bersamanya, dan sabar sesudahnya, sekalipun masing-masing dari ketiga karakter tersebut harus ada pada setiap situasi dan kondisi, hal ini sebagaimana yang dinukilkan dari sebagian salaf:

‫ﺎ ﻓﻴﻤﺎ ﺃﻣﺮ ﺑﻪ، ﻭﻓﻘﻴﻬﺎ‫ﻻ ﻳﺄﻣﺮ ﺑﺎﳌﻌﺮﻭﻑ ﻭﻳﻨﻬﻰ ﻋﻦ ﺍﳌﻨﻜﺮ ﺇﻻ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻓﻘﻴﻬ ‫ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻨﻬﻰ ﻋﻨﻪ، ﻭﺭﻓﻴﻘﺎ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺄﻣﺮ ﺑﻪ، ﻭﺭﻓﻴﻘﺎ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻨﻬﻰ ﻋﻨﻪ، ﺣﻠﻴﻤﺎ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺄﻣﺮ .‫ﺑﻪ، ﻭﺣﻠﻴﻤﺎ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻨﻬﻰ ﻋﻨﻪ

Artinya: “Tidaklah menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran kecuali orang yang berilmu (memahami) apa yang ia serukan, dan memahami apa yang dia larang, dan berlemah lembut di dalam apa yang ia serukan, dan berlemah lembut dalam apa yang ia larang, dan santun dalam apa yang ia serukan dan santun dalam apa yang ia larang.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar