Rabu, 22 Desember 2010

134 Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar

(Mega Putri Darliana)

Amalan-amalan syari'at terbagi dua: ma'ruf (kebaikan) yang wajib diperintahkan dan dilaksanakan, atau mungkar (kemungkaran) yang wajib diingkari, amal ma'ruf dan nahi mungkar merupakan karakter seorang yang beriman, dan dalam mengingkari kemungkaran tersebut ada
tiga tingkatan:
1. Mengingkari dengan tangan
Merubah (mengingkari) dengan tangan bukanlah dengan pedang dan senjata ;
2. Mengingkari dengan lisan
Dengan lisan seperti memberikan nasihat yang merupakan hak di antara sesama muslim dan sebagai realisasi dari amal ma'ruf dan nahi mungkar itu sendiri, dengan menggunakan tulisan yang mengajak kepada kebenaran dan membantah syubuhat (kerancuan) dan segala bentuk kebatilan.
3. Mengingkari dengan hati
Mengingkari dengan hati artinya adalah membenci kemungkaran-kemungkaran tersebut, ini adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap individu dalam setiap situasi dan kondisi, oleh karena itu barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia akan binasa.

Perlu dipahami dan diperhatikan empat tingkatan kemungkaran dalam bernahi mungkar berikut ini:
1. Hilangnya kemungkaran secara total dan digantikan oleh kebaikan.
2. Berkurangnya kemungkaran, sekalipun tidak tuntas secara keseluruhan.
3. Digantikan oleh kemungkaran yang serupa.
4. Digantikan oleh kemungkaran yang lebih besar.

Karakteristik orang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar

Berilmu
Amal ma’ruf dan nahi mungkar adalah ibadah yang sangat mulia, dan sebagaimana yang dimaklumi bahwa suatu ibadah tidak akan diterima oleh Allah kecuali apabila ikhlas kepada-Nya dan sebagai amal yang saleh, suatu amalan tidak akan mungkin menjadi amal saleh kecuali apabila berlandaskan ilmu yang benar. Karena seseorang yang beribadah tanpa ilmu maka ia lebih banyak merusak daripada memperbaiki, karena ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya.

Lembut dan Santun (Ar-Rifq dan Al Hilm)
Seorang yang beramal ma’ruf dan nahi mungkar hendaklah mempunyai sifat lemah lembut dan penyantun, sebab segala sesuatu yang disertai lemah lembut akan bertambah indah dan baik, dan sebaliknya jika kekerasan menyertai sesuatu maka akan menjadi jelek, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:
إن الرفق لا يكون في شيء إلا زانه، ولا ينزع من شيء إلا شانه

Sabar
Hendaklah seseorang yang beramal ma’ruf dan nahi mungkar bersifat sabar, sebab sudah merupakan sunnatullah bahwa setiap orang yang mengajak kepada kebenaran dan kebaikan serta mencegah dari kemungkaran pasti akan menghadapi bermacam bentuk cobaan, jika ia tidak bersabar dalam menghadapinya maka kerusakan yang ditimbulkan lebih banyak dari kebaikannya. Sebagaimana Firman Allah tentang wasiat Luqman terhadap anaknya,

وأمر بالمعروف وانه عن المنكر واصبر على ما أصابك إن ذلك من عزم الأمور

“Dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu.

Syarat perbuatan yang wajib diingkari

1. Perbuatan tersebut benar suatu kemungkaran, kecil atau besar

Nahi mungkar tidak hanya terhadap dosa besar saja, tetapi mencakup juga dosa kecil, dan juga tidak disyaratkan kemungkaran tersebut berbentuk maksiat, barang siapa yang melihat anak kecil atau orang gila sedang meminum khamr maka wajib atasnya menumpahkan khamr tersebut dan melarangnya.

2. Kemungkaran tersebut masih ada.

Kemungkaran tersebut betul ada tatkala seorang yang bernahi mungkar melihatnya, apabila si pelaku telah selesai melakukan kemungkaran tersebut maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara nasihat, bahkan dalam keadaan seperti ini lebih baik ditutupi.

3. Kemungkaran tersebut nyata tanpa dimata-matai.

Tidak boleh memata-matai suatu kemungkaran yang tidak jelas untuk diingkari, seperti seseorang yang menutupi maksiat dan dosa di dalam rumah dan menutup pintunya, maka tidak boleh bagi seorang pun memata-matai untuk mengingkarinya, karena Allah ta’ala melarang kita untuk memata matai.

4. Kemungkaran tersebut suatu yang disepakati, bukan permasalahan khilafiyah

Jika permasalahan tersebut khilafiyah, yang berbeda pendapat ulama dalam menilainya maka tidak boleh bagi yang melihat untuk mengingkarinya, kecuali permasalahan yang khilaf di dalamnya sangat lemah yang tidak berarti sama sekali, maka ia wajib mengingkarinya, sebab tidak semua khilaf yang bisa diterima, kecuali khilaf yang memiliki sisi pandang yang jelas.

Sebagai contoh: Jika anda melihat seseorang memakan daging unta kemudian ia berdiri dan langsung shalat, jangan diingkari, sebab ini adalah permasalahan khilafiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar