Kamis, 22 September 2011

Modul 8: Zakat

1.1 Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa adalah at-Thaharah artinya bersuci, adapun zakat menurut istilah adalah mengeluarkan jenis harta tertentu dengan kadar tertentu setelah mencapai nishab untuk orang tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dengan syarat tertentu pula untuk mendapatkan keridloan Allah SWT.

1.2 Arahan untuk Menunaikan Zakat
Ada beberapa ayat al-Qur’an, yang dengan tegas memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk mengeluarkan sebagian harta yang mereka miliki, sebagaimana dalam firmannya,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah (9) :103)

Firman-Nya,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِئَاخِذِيهِ إِلآَّ أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Baqarah (2) : 267)

Dan firman-Nya,
وَءَاتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ.
Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).(QS. Al-An’am (6) : 141)

Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah SAW bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ.
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu adalah utusan-Nya, ,endirikan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal-hal tersebut, maka mereka akan mendapatkan perlindungan dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hal Islam, dan penghisaban atas mereka merupakan urusan Allah.(HR. Bukhari Muslim)

Sudah menjadi kehendak Allah SWT bahwa harta yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya tidaklah sama, melainkan berbeda-beda, Allah SWT berfirman dalam surat an-Nahl (16) ayat 71 :
وَاللهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُوا بِرَآدِّي رِزْقِهِمْ عَلَى مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَآءٌ أَفَبِنِعْمَةِ اللهِ يَجْحَدُونَ.
Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah.

Perbedaan ini tentunya tidak akan terlepas dari hikmah yang dikehendaki-Nya, oleh karena itu Allah SWT telah mewajibkan zakat kepada hamba-Nya dengan arahan atau hikmah sebagai berikut:
a. Menegakkan kemashlahatan-kemashlahatan umum yang menjadi pondasi kehidupan umat dan kebahagiaannya.
b. Membatasi penumpukkan kekayaan hanya pada tangan orang-orang kaya, para pedagang dan pengusaha semata, supaya harta tersebut tidak tertahan dilingkungan kelompok yang terbatas atau hanya beredar di kalangan orang-orang kaya.
c. Untuk menjaga harta dari penglihatan dan tindakan jahat orang-orang yang berhati jahat.
d. Untuk membersihkan hati dari sifat kikir dan membiasakan diri untuk selalu bersifat dermawan.
e. Untuk memperlihatkan rasa syukur atas ni’mat yang telah diberikan Allah, sehingga Allah SWT selalu menambahkan ni’mat tersebut.
f. Untuk membantu fakir miskin yang membutuhkan.

1.3 Jenis-Jenis Harta yang Wajib Zakat
Ada beberapa jenis harta yang wajib zakat, yaitu:
a. Emas, batas minimal (nishab) untuk dikenai kewajiban membayar zakat dalam emas adalah 86 gram, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %.
b. Perak, batas minimal (nishab) untuk dikenai kewajiban membayar zakat adalah 700 gram, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.
c. Pertanian, yang wajib zakat dari pertanian ini adalah makanan pokok dan dan buah-buahan, buah-buahan pun tidak semua jenis, melainkan hanya dua jenis saja, yaitu kurma dan anggur. Adapun batas minimal (nishabnya) adalah 700 kg, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah apabila disirami sendiri (tidak tadah hujan), maka zakat yang dikeluarkan adalah 5%, dan apabila diairi oleh hujan(tadah hujan), maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%.
d. Perniagaan, perniagaan adalah setiap harta yang sengaja dimiliki dengan maksud untuk diperjualbelikan. Nishabnya disesuaikan dengan nishab emas, dan zakat yang harus dikeluarkan pun sama dengan zakat emas yaitu 2,5%.
e. Hewan ternak, hewan ternak yang harus dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi dan domba. Adapun nishab dari unta adalah 5 ekor, sapi 30 ekor dan domba 40 ekor.

1.4 Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik Zakat)

Ada delapan ashnaf (golongan) yang berhak untuk mendapatkan, yaitu:
1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki mata pencaharian dan penghasilan.
2. Miskin, yaitu orang yang memiliki mata pencaharian dan penghasilan akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Ada juga yang menyatukan keduanya dengan pengertian bahwa fakir miskin itu adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dengan pennghasilan yang diperolehnya, dan lawannya adalah al-agnia artinya orang kaya.
3. Amilin, yaitu orang yang mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya kemudian di berikan kepada yang berhak untuk menerimanya.
4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
5. Riqob, yaitu hamba sahaya.
6. Ghorimun, yaitu orang yang memiliki hutang dan apabila harta benda yang dimilikinya digunakan untuk menutupi hutangnya itu niscaya tidak akan mencukupi.
7. Fisabilillah, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang berjuang untuk mennyiarkan dan menegakan syari’at Islam.
8. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal, sementara ia sedang berada dalam perjalanan.

Kedelapan ashnaf atau golongan ini, terdapat dalam firman Allah surat at-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيم.ٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana. (QS. At-Taubah (9) : 60)

1.5 Syarat-Syarat Dzahir dan Batin dalam Menunaikan Zakat
1.5.1 Syarat-Syarat Dzahir

a. Berniat, maksudnya adalah berniat didalam hati untuk mengeluarkan zakat wajib, dan disunnahkan pula untuk menyebutkan harta yang dizakatinya, baik secara langsung oleh dirinya sendiri ataupun mewkilkannya kepada orang lain.
b. Bersegera, maksudnya adalah bersegera mengeluarkan zakat setelah haul (satu tahun), dan apabila zakatnya zakat fitrah, maka hendaknya tidak mengakhirkannya lebih dari hari pertama ’idul fitri.
c. Tidak mengeluarkan zakat kecuali yang sudah ditetapkan oleh nashnya, seperti mengeluarkan perak untuk zakat emas atau emas untuk zakat perak, walaupun secara nilai lebih banyak.
d. Tidak memindahkan zakat ke negeri lain apabila orang-orang miskin itu masih ada disetiap begeri; karena dengan memindahkannya berarti menyia-nyiakan orang-orang miskin yang ada di negerinya sendiri.
e. Membagi hartanya yang akan dizakati sesuai dengan jumlah mustahik yang ada di negerinya walaupun membagikan zakat ke seluruh mustahik yang delapan itu wajib.

1.5.2 Syarat-Syarat Bathin
a. Memahami kewajiban zakat dan makna-maknanya, serta jenis ujian yang ada di dalamnya. Ada tiga makna yang terkandung dalam kewajiban zakat tersebut, yaitu :
• Bahwasannya mengucapkan dua kalimah syahadat memiliki konsekuensi mengesakan Allah SWT yang disembah, dan tidak tersisa bagi orang yang mengesakan Allah sesuatu yang dicintai selain Allah Yang Maha Esa; karena cintai itu tidak tidak menghendaki persekutuan. Oleh karenanya, Allah SWT menguji hamba yang mencintainya dengan kewajiban mengeluarkan zakat untuk dapat membuktikan bahwa, harta yang diusahakannya tidak dapat mengalahkan kecintaannya kepada Allah SWT.
• Untuk membersihkan seseorang dari sifat kikir, yang mana sifat tersebut merupakan bagian dari hal-hal yang dapat menghancurkan hamba Allah. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi SAW,”Ada tiga hal yang dapat menghancurkan hamba, yaitu : kekikiran yang ditaati, hawa nafsu yang diperturutkan dan kebanggan terhadap diri sendiri.”
• Memperlihatkan rasa syukur atas nikmat Allah SWT. Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan nikmat kepada hambaNya, baik yang ada pada diri hamba, maupun yang ada pada hartanya, maka ibadah yang melibatkan anggota badan merupakan bukti syukur atas nikmat badan, dan ibadah yang melibatkan harta, merupakan bukti syukur atas nikmat harta yang diberikan.

b. Menyegerakan dari waktu wajib untuk memperlihatkan kesungguhan dalam melaksanakan perintah dengan memberikan kebahagiaan kepada fakir dan miskin, serta mendahului rintangan-ringatangan waktu yang mungkin terjadi dan menghalanginya dari berbuat baik.

c.Tidak menampakkan pemberian zakat untuk menghindari sifat riya dan sum’ah (ingin dilihat dan didengar). Nabi SAW bersabda, ”Sedekah yang paling afdlal adalah bersungguh-sungguh membantu fakir miskin secara sembunyi-sembunyi.(HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Hakim).

Sebagian Ulama mengatakan : Ada tiga simpanan kebaikan, diantara ketiganya itu adalah, mengeluarkan secara sembunyi-sembunyi. Dan dalam sebuah hadits masyuhur disebutkan,”Ada tujuh golongan orang yang akan mendapatkan perlindungan Allah pada hari kiamat nanti, diantaranya adalah seorang yang bersedekah dengan shadaqah yang dikeluarkannya tanpa diketahui oleh tangan kirinya. Rasulullah SAW bersabda :
رَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ.

Seseorang bersedekah dengan cara sembunyi-sembunyi, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkah oleh tangan kanannya.(HR Bukhari Muslim dari Abu Hurairah)

d. Memperlihatkan zakat yang diberikan apabila diyakini bahwa dengan memperlihatkannya akan mendorong orang lain untuk mengikutinya, dengan tetap berupaya keras untuk menjaga hatinya dari sifat riya dan sum’ah. Allah SWT berfirman,
إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ.
Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah (2) : 271)
Hal yang demikian boleh dilakukan apabila keadaannya menuntut demikian agar orang lain mengikutinya, atau ada orang yang meminta-minta dihadapan orang banyak, maka ketika itu tidak dibolehkan untuk menahan shadaqah dengan alasan takut riya, namun shadaqah tersebut tetap diberikan dengan catatan menjaga hati dari sifat riya sebisa mungkin.

e. Tidak merusak shadaqah dengan kata-kata yang mengandung cacian dan menyakitkan orang yang diberi shadaqah. Allah SWT berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَاْلأَذَىكَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَآءَ النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابُُ فَأَصَابَهُ وَابِلُُ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لاَّ يَقْدِرُونَ عَلَى شَىْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا وَاللهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu denga menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepaa manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir itu. (QS. Al-Baqarah (2) :264)

f. Hendaknya menganggap sedikit terhadap pemberian dan tidak tidak menganggapnya besar sehingga tidak akan menimbulkan sikap ujub atau berbangga diri; karena sifat tersebut hal dapat merusak nilai ibadah. Sebagaimana firman Allah SWT,
لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مًّدْبِرِينَ.
Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai orang-orang mu'minin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu ketika kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu,maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dan bercerai-berai. (QS. At-Taubah (9):25)
Dan sebagian Ulama mengatakan,”Sesungguhnya ketaatan itu, setiap kali dianggap kecil oleh seorang hamba, maka nilainya akan menjadi besar di sisi Allah SWT. Dan kemaksiatan itu setiap kali dianggap besar oleh seorang hamba, maka disisi Allah SWT akan menjadi kecil. Dan dikatakan pula, ”Bahwasannya suatu kebaikan tidak akan sempurna kecuali dengan tiga hal, yaitu menganggapnya kecil, menyegerakannya dan merahasiakannya.”

g. Memilih harta yang diberikan dari yang paling baik dan paling dicintai; karena Allah itu baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik-baik.”
Allah SWT berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِئَاخِذِيهِ إِلآَّ أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Baqarah (2) : 267)
Firman-Nya,
لَن تّنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَىْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمُُ.
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran (3) :92)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ.
Dari Abu Hurairah r.a, ia telah berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Barangsiapa yang bersedekah sebesar biji kurma dari usaha yang baik maka Allah SWT pasti akan membalasnya dengan yang lebih dari itu.(HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya)

h. Hendaknya memilih untuk shadaqah yang akan diberikan orang-orang yang berhak menerima zakat dengan memiliki sifat-sifat berikut :
• Memilih mustahiq yang paling takwa dan memalingkan diri dari kemewahan dunia untuk mendapatkan kebahagiaan akhirat
• Hendaknya memilih mustahik yang ahli ilmu; karena sesungguhnya pemberian itu akan menolongnya untuk menuntut ilmu, dan menuntut ilmu itu adalah ibadah yang paling baik.
• Ketakwaann dan ilmunya tentang ketauhidan sungguh-sungguh, ketauhidannya dapat dilihat dari sikapnya ketika mendapatkan pemberian, ia akan selalu memuji Allah SWT dan bersyukur kepada-Nya, ia akan selalu melihat bahwa ni’mat tersebut (pemberian) adalah dari Allah SWT walaupun melalui tangan seorang hamba, dan syukur yang sesungguhnya adalah ketika seorang hamba telah meyakini bahwa semua ni’mat itu datangnya dari Allah SWT.
• Hendaknya dari kalangan kerabat, sehingga pemberian tersebut bukan saja sebagai shadaqah, melainkan sebagai wasilah untuk menyambungkan tali shilaturahim,dan pada shilaturahim itu ada pahala yang tak terhingga.

1.6 Kisah Teladan Seputar Zakat
Setelah Rasulullah SAW wafat, kemudian diangkatlah Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah yang pertama, dan pada awal masa pemerintahannya, banyak dikalangan kaum Quraisy yang kembali murtad, sehingga mereka enggan untuk membayar zakat. Maka kondisi tersebut oleh Abu Bakar tidak dibiarkan, melainkan ia memutuskan untuk memerangi mereka. Sebagian sahabat tidak setuju terhadap keputusan Abu Bakar semacam itu, akan tetapi Abu Bakar tetap teguh pada pendiriannya, dan hal itu terlihat dari ucapannya,”Demi Allah seandainya mereka menolak untuk membayar anak kambing yang dulu biasa mereka bayarkan kepada Rasulullah SAW, maka akulah yang akan memerangi mereka karena penolakannya tersebut. Ketika melihat pendirian Abu Bakar tersebut, maka semua sahabat mendukung sikap Abu Bakar tersbut.

1 komentar:

  1. APA PENJELASAN MODUL TENTANG ZAKAT MAL DAN FITRA DAN PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI ZAKAT

    BalasHapus