Jumat, 07 Januari 2011

092 Amar ma"ruf nahi munkar

(Muhammad Hanafi)


Amar ma'ruf nahi munkar, (al`amru bil-ma'ruf wannahyu'anil-mun'kar) adalah sebuah frase, namun dimana dalam bahasa arab yang maksudnya sebuah intensi untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan menghindari hal-hal yang buruk bagi masyarakat.

Abul-Laits berkata: "Seorang yang akan menjalankan amar ma'ruf dan nahi munkar harus melengkapi lima syarat yaitu:



1. Berilmu, sebab orang yang bodoh tidak mengerti ma'ruf dan munkar

2. Ikhlas karena Allah s.w.t. dan karena agama Allah s.w.t.

3. Kasih sayang kepada yang dinasihati, dengan lunak dan ramah tamah dan jangan menggunakan kekerasan sebab Allah s.w.t. telah berpesan kepada Nabi Musa a.s. dan Nabi Harun a.s. supaya berlaku lunak kepada Fir'aun

4. Sabar dan tenang, sebab Allah s.w.t. berfirman yang berbunyi: "Wa'mur bil ma'rufi wanha anilmunkar wash bir ala maa ashabaka." Yang bermaksud: "Anjurkan kebaikan dan cegahlah yang munkar dan sabarlah terhadap segala penderitaanmu."

5. Harus mengerjakan apa-apa yang dianjurkan supaya tidak dicemuh orang atas perbuatannya sendiri sehingga tidak termasuk pada ayat yang berbunyi: "Ata'murunannasa bil-birri watansauna anfusakum." Yang bermaksud: "Apakah kamu menganjurkan kebaikan kepada orang lain tetapi melupakan dirimu sendiri."



Ma’ruf disini berarti al-khayr (kebaikan). Oleh karena itu, amar ma’ruf berarti perintah atau dorongan untuk menjalankan perkara-perkara yang ma’ruf (kebaikan), yang dituntut atau didorong oleh akidah dan syariat Islam.

Sebaliknya, yang dinamakan dengan munkar menurut timbangan syariat Islam adalah setiap itikad (keyakinan/keimanan), perbuatan (amal), ucapan (qawl) yang diingkari oleh as-Syâri‘ Yang Mahabijaksana dan harus dijauhi (Abu Faris, ibid,hlm. 20, Darul Furqan).

Dengan demikian, syirik kepada Allah, percaya pada ramalan bintang dan dukun, menyandarkan nasib pada mantera-mantera dan paranormal, dan sejenisnya, adalah keyakinan yang munkar. Begitu pula minum-minuman keras (khamar), berzina, mencuri, ghîbah, berdusta, bersaksi palsu, tajassus (memata-matai) seorang Muslim, korupsi, suap, meminta bantuan militer kepada negara kafir untuk memerangi sekelompok umat Islam, tunduk pada dominasi negara-negara kafir, menelantarkan urusan rakyat, mengambil harta milik masyarakat (milik umum) tanpa legislasi syariat, menjalankan hukum thâghût (selain hukum Islam), dan sejenisnya; termasuk tindakan-tindakan munkar.

Jadi, munkar di sini berarti as-syarr (keburukan). Oleh karena itu, nahi munkar berarti perintah untuk menjauhi perkara-perkara yang munkar (keburukan), yang dihindari oleh akidah dan syariat Islam. Amar ma’ruf nahi munkar diwajibkan oleh syariat Islam. ( QS Ali Imran [3]: 104).

Adapun taghyîr al-munkar (mengubah kemunkaran) adalah juga diwajibkan atas setiap Muslim. Hanya saja, caranya telah ditentukan oleh Rasulullah saw.

Menurut Qadli Iyadh, hadis itu terkait dengan sifat-sifat seseorang tatkala mengubah kemunkaran. Orang yang hendak mengubah kemunkaran berhak mengubahnya dengan berbagai cara yang dapat melenyapkan kemunkaran tersebut, baik melalui perkataan maupun perbuatan (tangan). Jika seseorang memiliki dugaan kuat (yakni jika diubah dengan tangan akan muncul kemunkaran yang lebih besar lagi, seperti menyebabkan risiko akan dibunuh atau orang lain bakal terbunuh karena perbuatannya), cukuplah mengubah kemunkaran itu dilakukan dengan lisan; diberi nasihat dan peringatan. Jika ia merasa khawatir bahwa ucapannya itu bisa berakibat pada resiko yang sama, cukuplah diingkari dengan hati. Itulah maksud hadis tersebut (An-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, jilid II/25).

Berdasarkan hal ini, seseorang yang mampu mengubah kemunkaran. Yang dimaksud dengan mengubah kemunkaran melalui hati adalah menasihati pelaku kemunkaran, kemudian (jika hal itu dilakukan, atau tidak mampu dilakukan karena adanya risiko kemunkaran yang lebih besar) memutuskan hubungannya dengan kemunkaran dan pelakunya melalui tindakan: tidak duduk bersama-sama pelaku yang tengah melaksanakan kezaliman atau tindakan munkar. tidak minum-minum (khamr) bersama-sama; tidak makan-makan (makanan yang haram) secara bersama-sama dengan pelaku, tidak melayani / memfasilitasi dan mendorong mereka melakukan kemunkaran. dan sebagainya.



Dari paparan tersebut tampak bahwa pihak yang paling bertanggung jawab dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan mampu mengubah kemunkaran dengan tangan (kekuatan) adalah pemerintah atau negara. Negara memiliki seluruh pranata yang memungkinkannya bisa menjalankan amar ma’ruf nahi munkar dan melenyapkan kemunkaran dengan tangan (kekuatan)-nya seketika.



Masalahnya, di tengah-tengah kaum Muslim saat ini pemerintah atau negara telah berubah menjadi dâr al-kufr, syariat Islam diganti dengan sistem hokum thâghût, sekularisme dijadikan dasar negara, kedaulatan bukan di tangan Allah Swt. melainkan manusia (yaitu rakyat), kekufuran merajalela di seluruh lapisan, dari dasar hingga ke cabang-cabangnya, ideolologi kufur (seperti Komunisme, Kapitalisme-Demokrasi dan semacamnya) merajalela dan menjadi panutan kaum Muslim, bahkan dibelanya mati-matian. Artinya, negara telah menjadi pelaku atau pemelihara kemunkaran itu sendiri. Lalu apa yang harus kita lakukan?

Jawabannya, bahwa kaum Muslim saat ini harus terlibat dalam proses taghyîr al-munkar secara global dan inqilâbî (revolusioner). Caranya adalah dengan mengembalikan lagi sistem hukum Islam melalui eksistensi negara yang mendasarkan diri, menjaga, melaksanakan dan mempropagandakan akidah dan syariat Islam; yaitu melalui Negara Khilafah yang merujuk pada manhaj Nabi saw. Tentu saja, semua itu harus melalui tahapan / metode yang dilandasi oleh perjalanan Rasulullah saw. membangun Negara Madinah, bukan berdasarkan metode lain.

Jika di tengah-tengah kaum Muslim tidak terbersit upaya untuk mengubahnya, bahkan dengan hati sekalipun (membiarkan dan tidak peduli dengan kondisi kaum Muslim saat ini yang didominasi oleh kekufuran), berarti iman dalam dirinya telah sirna, dan kemunkaran akan menyelimuti seluruh umat manusia. Pada akhirnya, pintu azab Allah yang sangat pedih akan terbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar